Selasa, 01 Mei 2012

TENTANG AUDITOR, KEMAMPUAN DAN SPESIFIKASI TINGKATAN AUDITOR

         Sejak awal perkembangannya, telah dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan informasi bagi hubungan antara trustor dengan trustee. Sebagai driver bagi berjalannya akuntansi, transaksi bergerak kearah yang semakin kompleks dan diikuti dengan tumbuhnya spesialisasi dalam ekonomi dan perkembangan organisasi. Dalam kondisi semakin modernnya organisasi, pemilik semakin sulit untuk melaksanakan sendiri fungsi-fungsi pengelolaan. Oleh karena itu, pemisahan antara fungsi kepemilikan dengan fungsi pengelolaan menjadi semakin-nyata. Dengan berbagai keterbatasan, pemilik sumber daya (capital suppliers) mempercayakan (trust = amanah) pengelolaan sumber daya tersebut kepada pihak lain (steward = manajemen) yang lebih capable dan
siap. Mereka saling percaya bahwa pihak pengelola akan bertindak sesuai dengan keinginan (interest) pemilik. Stewardship theory mendasarkan pada adanya kepercayaan dari pihak pemilik kepada pihak lain untuk mengelola sumber dayanya.

            Seseorang yang meneliti dan melakukan pengecekan atas berbagai macam hal terutama yang berkaitan dengan keuangan. Ya, audit memang sebuah proses pemeriksaan. Mengingat pentingnya proses audit, maka biasanya pihak auditor akan memerintahkan kepada lembaga / perusahaan yang akan diaudit untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Dalam kasus tertentu terkadang proses audit dilakukan oleh sebuah lembaga audit independent supaya hasilnya bisa lebih dipercaya.
 
 KEMAMPUAN AUDITOR
 Dalam menjalankan tugas-tugas auditnya auditor menggunakan keahliannya dalam pengumpulan bukti-bukti termasuk dengan judgmen. auditor membuat judgment dalam mengevaluasi pengendalian intern, menilai risiko audit, merancang dan mengimplementasikan pemilihan sampel dan menilai serta melaporkan
aspek-aspek ketidakpastian. Auditor secara eksplisit maupun implisit memformulasikan suatu hipotesis terkait dengan tugas-tugas judgemen mereka. Setelah hipotesis itu dibingkai, kemudian mereka mencari data untuk menguji hipotesis-hipotesis (dugaan-dugaan) yang diformulasikan.

Dalam menjalankan tugasnya, auditor harus memiliki kemampuan hal-hal berikut
ini:
(a) menilai aktivitas atau informasi yang disajikan dengan membandingkannya terhadap recognized framework atau pre-determined-criteria.
(b) Mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung penilaian tersebut.
(c) Berdasarkan bukti-bukti yang telah berhasil dikumpulkan, auditor kemudian menyiapkan opini audit yang disajikan dalam laporan hasil audit. Dengan demikian, dalam financial audit, auditor harus mampu memberi keyakinan bahwa financial statement yang disajikan secara keseluruhan telah sesuai dengan kriteria yakni standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Untuk itulah, auditor diharapkan mampu mengumpulkan bukti-bukti, menganalisis, dan menginterpretasikan semua data yang dikumpulkan untuk memperoleh keyakinan mengenai laporan keuangan entitas. Dengan kemampuan tersebut, auditor akan sampai kepada pemberian opini yang sesuai terhadap laporan keuangan tersebut.

Kemampuan lainnnya yang dituntut bagi independent auditor adalah melaksanakan audit ketaatan (compliance audit). Audit ini ditujukan untuk menguji apakah auditan telah mematuhi prosedur, aturan, dan kebijakan tertentu yang telah ditetapkan oleh organisasi. Untuk itu, auditor dituntut untuk memiliki kemampuan memahami berbagai peraturan baik pada Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah. Auditor harus memiliki kemampuan untuk memahami manajemen publik, manajemen keuangan, manajemen pelayanan publik, dan kebijakan publik.


SPESIFIKASI AUDITOR
Spesifikasi auditor dalam suatu perusahaan :
1. Berada dibawah Dewan Komisaris.
Dalam hal ini star internal auditing bertanggung jawab pada Dewan  Komisaris. lni disebabkan karena bentuk perusahaan membutuhkan pertanggung jawaban yang lebih besar, termasuk direktur utama dapat diteliti oleh internal auditor. Dalam cara ini, bagain pemeriksa intern sebenarnya merupakan alat pengendali terhadap performance manajemen yang dimonitor oleh komisiaris 5 perusahaan. Dengan demikian bagian pemeriksa intern mempunyai kedudukan yang kuat dalam organisasi.

2. Berada dibawah Direktur Utama.
Menurut sistem ini star internal auditor bertanggung jawab pada direktur utama. Sistem ini biasanya jarang dipakai mengingat direktur utama terlalu sibuk dengan tugas-tugas yang berat. Jadi kemungkinan tidak sempat untuk mempelajari laporan yang dibuat internal auditor.

3. Berada dibawah Kepala Bagian Keuangan.
Menurut sistem ini kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan berada dibawah koordinasi kepala bagian keuangan. Bagian Internal auditor bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala keuangan atau ada yang menyebutnya sebagai Controller. Tapi perlu juga diketahui bahwa biasanya kepala bagian keuangan tersebut bertanggung jawab juga pada persoalan keuangan dan akuntansi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar