Selasa, 01 Mei 2012

Ilmu Forensik dan Kemampuannya


             Kita akan membahas tentang ilmu forensik. forensik adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Namun disamping keterkaitannya dengan sistem hukum, forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fisik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya).
            Pengertian lainnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.

beberapa subdivisi dari Ilmu Forensik, antara lain :

1. Criminalistics
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan bukti-bukti biologis, bukti jejak, bukti cetakan (seperti sidik jari, jejak sepatu, dan jejak ban mobil), controlled substances (zat-zat kimia yang dilarang oleh pemerintah karena bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan atau ketagihan), ilmu balistik (pemeriksaan senjata api) dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan pada TKP. Biasanya, bukti-bukti tersebut diproses didalam sebuah laboratorium (crime lab).

2. Forensic Anthropology
adalah subdivisi dari ilmu forensik yang menerapkan ilmu antropologi fisik (yang mana dalam arti khusus adalah bagian dari ilmu antropologi yang mencoba menelusuri pengertian tentang sejarah terjadinya beraneka ragam manusia dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya) dan juga menerapkan ilmu osteologi (yang merupakan ilmu anatomi dalam bidang kedokteran yang mempelajari tentang struktur dan bentuk tulang khususnya anatomi tulang manusia) dalam menganalisa dan melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti yang ada (contoh penerapan dari ilmu forensik ini adalah misalnya melakukan pengenalan terhadap tubuh mayat yang sudah membusuk, terbakar, dimutilasi atau yang sudah tidak dapat dikenali).

3. Digital Forensic yang juga dikenal dengan nama Computer Forensic
adalah salah satu subdivisi dari ilmu forensik yang melakukan pemeriksaan dan menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital, misalnya seperti flash disk, hard disk, CD-ROM, pesan email, gambar, atau bahkan sederetan paket atau informasi yang berpindah dalam suatu jaringan komputer.

4. Forensic Enthomology
adalah aplikasi ilmu serangga untuk kepentingan hal-hal kriminal terutama yang berkaitan dengan kasus kematian. Entomologi forensik mengevaluasi aktifitas serangga dengan berbagai teknik untuk membantu memperkirakan saat kematian dan menentukan apakah jaringan tubuh atau mayat telah dipindah dari suatu lokasi ke lokasi lain. Entomologi tidak hanya bergelut dengan biologi dan histologi artropoda, namun saat ini entomologi dalam metode-metodenya juga menggeluti ilmu lain seperti kimia dan genetika. Dengan penggunaan pemeriksaan dan pengidentifikasi DNA pada tubuh serangga dalam entomologi forensik, maka kemungkinan deteksi akan semakin besar seperti akan memungkinkan untuk mengidentifikasi jaringan tubuh atau mayat seseorang melalui serangga yang ditemukan pada tempat kejadian perkara.

5. Forensic Archaeology
adalah ilmu forensik yang merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip arkeologi, teknik-teknik dan juga metodologi-metodologi yang legal / sah. Arkeolog biasanya dipekerjakan oleh polisi atau lembaga-lembaga hukum yang ada untuk membantu menemukan, menggali bukti-bukti yang sudah terkubur pada tempat kejadian perkara.

6. Forensic Geology
adalah ilmu yang mempelajari bumi dan menghubungkannya dengan ilmu kriminologi. Melalui analisis tanah, batuan, forensik geologist dapat menentukan dimana kejahatan terjadi. Contoh kasus : beton dari sebuah tempat yang diduga diledakkan kemudian mengalami kebakaran akan memiliki ciri fisik yang berbeda dengan beton yang hanya terbakar saja tanpa adanya ledakan. Ledakan sebuah bom, misalnya mungkin akan memiliki perbedaan dengan ledakan dynamit. Secara “naluri” seorang forensik geologist akan mengetahui dengan perbedaan bahwa batuan yang ditelitinya mengalami sebuah proses diawali dengan hentakan dan pemanasan. Atau hanya sekedar pemanasan.

7. Forensic Meteorology
adalah ilmu untuk merekonstruksi kembali kejadian cuaca yang terjadi pada suatu lokasi tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengambil arsip catatan informasi cuaca yang meliputi pengamatan suatu permukaan bumi, radar, satelit, informasi sungai, dan lain sebagainya pada lokasi tersebut. Forensik meteorologi paling sering digunakan untuk kasus-kasus pada perusahaan asuransi (mengclaim gedung yang rusak karena cuaca misalnya) atau investigasi pembunuhan (contohnya apakah seseorang terbunuh oleh kilat ataukah dibunuh).

8. Forensic Odontology
adalah ilmu forensik untuk menentukan identitas individu melalui gigi yang telah dikenal sejak era sebelum masehi. Kehandalan teknik identifikasi ini bukan saja disebabkan karena ketepatannya yang tinggi sehingga nyaris menyamai ketepatan teknik sidik jari, akan tetapi karena kenyataan bahwa gigi dan tulang adalah material biologis yang paling tahan terhadap perubahan lingkungan dan terlindung. Gigi merupakan sarana identifikasi yang dapat dipercaya apabila rekaman data dibuat secara baik dan benar. Beberapa alasan dapat dikemukakan mengapa gigi dapat dipakai sebagai sarana identifikasi adalah sebagai berikut :
a. Gigi adalah merupakan bagian terkeras dari tubuh manusia yang komposisi bahan organic dan airnya sedikit sekali dan sebagian besar terdiri atas bahan anorganik sehingga tidak mudah rusak, terletak dalam rongga mulut yang terlindungi.
b. Manusia memiliki 32 gigi dengan bentuk yang jelas dan masing-masing mempunyai lima permukaan.

9. Forensic Pathology
adalah cabang dari ilmu forensik yang berkaitan dengan mencari penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan pada mayat (otopsi). Ahli patologi secara khusus memusatkan perhatian pada posisi jenazah korban, bekas-bekas luka yang tampak, dan setiap bukti material yang terdapat di sekitar korban, atau segala sesuatu yang mungkin bisa memberikan petunjuk awal mengenai waktu dan sebab-sebab kematian.

10. Forensic Psychiatry dan Psychology
adalah ilmu forensik yang menyangkut keadaan mental tersangka atau para pihak dalam perkara perdata. Ilmu forensik sangat dibutuhkan jika di dalam suatu kasus kita menemukan orang yang pura-pura sakit, anti sosial, pemerkosa, pembunuh, dan masalah yang menyangkut seksual lainnya seperti homoseksual, waria, operasi ganti kelamin, pedofilia, dan maniak.

11. Forensic Toxicology
adalah penggunaan ilmu toksikologi dan ilmu-ilmu lainnya seperti analisis kimia, ilmu farmasi dan kimia klinis untuk membantu penyelidikan terhadap kasus kematian, keracunan, dan penggunaan obat-obat terlarang. Fokus utama pada forensik toksikologi bukan pada hasil dari investigasi toksikologi itu sendiri, melainkan teknologi atau teknik-teknik yang digunakan untuk mendapatkan dan memperkirakan hasil tersebut.



*Untuk dapat menjadi seorang Ahli Forensik yang baik, nih syaratnya :

- Memiliki Dasar Ilmu yang Kuat

Kalian tahu, Ahli Forensik bukanlah bidang yang dapat dengan mudah kalian kuasai hanya dengan bermodal mimpi saja. Pendidikan sangatlah penting, Jika Anda memilih untuk bekerja di bidang ilmu forensik, mulailah dengan mendapatkan gelar sarjana atau universitas, dan menguasai 3 bidang ilmu utama dalam Forensik, yaitu ilmu patologi forensik, ilmu forensik klinik, dan ilmu laboratorium forensik.

- Dapat Menyajikan Informasi Dengan Jelas Dan Akurat

Tiap Ahli Forensik juga perlu memiliki keterampilan yang kuat berbicara di depan umum. Ini termasuk yang mampu menyajikan istilah ilmiah yang dapat dimengerti oleh setiap orang, dan dalam cara penegakan hukum, hakim, dan juri dengan mudah mengerti. Untuk mempersiapkan ini, Anda dapat mempertimbangkan mengambil kursus pidato atau kelas public speaking.

- Mempunyai Ketelitian Terhadap Detail

Ahli Forensik harus sangat memperhatikan setiap detail sekecil apapun itu. Keterampilan ini memungkinkan mereka untuk hati-hati memeriksa dan menganalisa bukti. Hal ini juga membantu mereka dalam membuat catatan lengkap dan akurat untuk digunakan dalam mengembangkan kesimpulan dan menghasilkan laporan yang berguna untuk diteruskan oleh para penyelidik atau detektif dalam menentukan deduksi mereka.

- Mempunyai Rasa Ingin Tahu yang Tinggi

Ahli Forensik yang ingin sukses harus memiliki rasa ingin tahu tingkat tinggi. Bagaimana, Mengapa dan Kapan adalah pertanyaan seorang Ahli Forensik yang perlu ditanamkan di dalam kepala setiap hari, dalam setiap kasus atau analisa apapun. Ketertarikan dalam belajar dan mengembangkan cara-cara baru dan lebih baik untuk mengumpulkan bukti adalah sifat dasar setiap calon Ahli Forensik yang harus dimiliki, tak terkecuali




*Contoh Kasus Forensik

Sekarang ini banyak komunikasi dan transaksi bisnis dilakukan menggunakan perangkat IT (Information Technology), termasuk juga untuk melakukan korupsi dan fraud.

Alat-alat seperti komputer, handphone, PDA, blackberry, email, server, dsb. Dapat digunakan untuk kegiatan terkait korupsi dan fraud, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk melakukan investigasi terhadap perangkat IT tersebut, dikenal bidang ilmu ‘komputer forensik’ atau ‘computer forensic’, dimana suatu data elektronik diambil dan dianalisa untuk dapat digunakan atau ‘admissible’ di pengadilan (misalnya sebagai bukti).

Prinsip dasar dari komputer forensik adalah dalam pengambilan/analisa suatu data elektronik, harus dipastikan bahwa data tersebut tidak mengalami perubahan dari kondisi awal. Apabila ada perubahan data sekecil apapun, berarti data tersebut sudah tidak otentik dan tidak dapat digunakan di pengadilan.

Komputer forensik dilakukan menggunakan software ‘forensic image’ yang bertujuan membuat salinan identik ‘identical copy’ dari data elektronik yang menjadi target. Contoh kasus, coba copy satu file microsoft word anda dari satu folder ke folder yang lain. Kemudian klik kanan dan bandingkan ‘properties’ di masing-masing file.

Kalau kita sekedar ‘copy’ dan ‘paste’, di masing-masing file itu akan terdapat perbedaan dalam informasi file ‘created’, ‘modified’, dan ‘accessed’ Itu berarti file tidak dianggap ‘otentik’ lagi karena sudah ada perubahan/perbedaan dari kondisi awal.

Di situlah letak keistimewaan komputer forensik, dengan hardware atau software khusus, data yang diambil untuk dianalisa akan benar-benar otentik atau persis sama sesuai dengan aslinya. Lebih istimewa lagi, software komputer forensik juga dapat memeriksa data atau file bahkan yang sudah terhapus sekalipun (biasanya pelaku korupsi atau fraud berupaya menghilangkan jejak kejahatannya dengan menghapus file-file tertentu).

4 komentar: