Senin, 18 Oktober 2010

Sikap dan Kesadaran Berbahasa Indonesia


Kita memiliki politik bahasa nasional -kekuatan politis (political will) untuk menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Pada sisi lain, justru banyak penyimpangan dari kekuatan pedoman itu sehingga timbul pertanyaan apakah berlaku hukum ”di situ ada aturan, di situ pula ada pelanggaran”. Penelusuran dua variabel ini memungkinkan kita untuk dapat mengantisipasi sikap kita terhadap kasus-kasus seperti itu secara proporsional. Lebih-lebih sebagai cendekiawan, kita memiliki peran strategis untuk menegakkan kebenaran politis dalam menjunjung martabat bahasa Indonesia, sekaligus mengangkat jatidiri bangsa.

Politik bahasa nasional memberikan bobot kekuatan terhadap bahasa Indonesia dibandingkan dengan bahasa daerah atau bahasa asing. Salah satu fungsi politik bahasa nasional adalah memberikan dasar dan arah bagi perencanaan dan pengembangan bahasa nasional sehingga dapat memberikan jawaban tentang fungsi dan kedudukan bahasa (nasional) dibandingkan dengan bahasa-bahasa lain. Alih-alih kita tahu bahwa Sumpah Pemuda 1928 tidak hanya mengakui, tetapi juga menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Dengan demikian, mendudukkan bahasa Indonesia dalam status yang tinggi tidaklah berlebihan, malah sudah sepantasnya.

Kita ketahui bahwa bahasa Indonesia memiliki posisi penting dalam hubungannya dengan bahasa lain. Kita dituntut untuk memiliki perencanaan matang dan terarah dalam menghadapi perubahan dan perkembangan kebudayaan. Itulah yang dinamakan kemantapan dinamis. Pada pihak lain, banyak di antara kita yang kurang atau bahkan tidak memperhatikan posisi bahasa Indonesia. Dengan berbagai alasan, mereka banyak menyelipkan kata -bahkan kalimat- berbahasa asing, baik secara lisan maupun secara tertulis tanpa memperhatikan kemampuan berbahasa orang yang dituju atau juga kemampuan dirinya sendiri. Jangan jauh-jauh, kita lihat saja orang-orang di sekitar kita, di kampus. Banyak dosen (padahal dia tidak fasih berbahasa asing) menggunakan kata atau istilah asing sehingga mahasiswa harus berpikir dua kali atau bahkan lebih. Si dosen tidak sadar bahwa bahasa Indonesia merupakan sarana pencerdas bangsa. Ada pula anggota DPR RI kala diwawancara mengatakan, “Kami akan mensaport sepenuhnya“. Disangkanya semua fonem [u] dalam bahasa Inggris diucapkan menjadi [a] sehingga support ‘dukungan’ diucapkan saport. Kalau mau, kata itu diserap menjadi supor dan bentuk kata kerjanya menyupor. Ada juga seorang profesor mengatakan tes kis untuk test case. Tentu saja artinya jauh: test kiss dan test case. Contoh lain, kita berjalan-jalan ke toko di seantero Nusantara. Banyak di antara mereka menggunakan kata berbahasa asing (baca: Inggris!) misalnya cut price sehingga orang bisa menyangka bahwa itu nama orang Aceh seperti halnya Cut Nyak Dhien. Atau juga ada soft opening yang disangka semacam sop buntut dan ada escargot dibaca [ès kaar g] yang disangka semacam es teler atau es campur.

Alasan mereka berkisar pada hal-hal yang sebenarnya tidak tepat dijadikan alasan. Misalnya, bahasa Indonesia kaku, di dalam bahasa Indonesia kata asing itu tidak ada, atau bahasa Indonesia tidak menarik minat calon pembeli. Singkatnya, bahasa Indonesia tidak bergengsi tinggi. Karena itu, di klinik atau di puskesmas pun terbentang kain rentang bertuliskan “Medical General Check Up Paket Hemat” bukan “Paket hemat periksa kesehatan menyeluruh”. Sebabnya tiada lain yang cek-ap orang kaya, sedangkan yang periksa orang miskin.

Jika kita telusuri, yang kaku bukan bahasa Indonesia, melainkan kita sebagai pemakainya. Bahasa Indonesia memiliki imbuhan untuk pengaya kata. Jadi, jika belum ada kata yang tepat, kita cari dalam kamus, kita ikuti prosedur pembentukan kata atau istilah baru. Jika bahasa Indonesia kurang bergengsi, kitalah yang bertanggung jawab menaikkan gengsinya karena kita pemilik sekaligus pemakainya.

Sebenarnya, kalau kita sadari, banyak dukungan politis bagi pengindonesiaan kata dan istilah asing, antara lain, sebagai berikut:

1. Sumpah Pemuda 1928;

2. UUD 1945, Bab XV Pasal 36 tentang bahasa negara;

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1972 tentang penggunaan Ejaan yang Disempurnakan;

4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tanggal 28 Oktober 1991 tentang pemasyarakatan bahasa Indonesia dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa;

5. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/U/1992 tanggal 10 April 1992 tentang peningkatan usaha pemasyarakatan bahasa Indonesia dalam memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa; dan

6. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati Nomor 434/1021/SJ tanggal 16 Maret 1995 tentang penertiban penggunaan istilah asing.

Sayangnya, keenam butir tersebut hanya dilirik dan ditaati selama empat tahun. Setelah pergantian menteri, keenam butir itu tidak diperhatikan lagi, baik oleh perseorangan, lembaga swasta, maupun lembaga pemerintah. Contoh kecil, hampir di pelbagai perguruan tinggi di seluruh Nusantara ada gedung yang dinamakan Student Centre atau Student Center. Mengapa tidak memakai Gedung Mahasiswa atau Pusat Mahasiswa atau yang lainnya karena penghuninya masyarakat bahasa Indonesia? Mengapa pula di jalan yang banyak dilalui angkutan kota terdapat rambu yang bertuliskan Slow Down? Apakah semua sopir atau tukang ojeg mengerti bahasa Inggris? Contoh lain, di pertokoan sangat marak pemakaian kata-kata asing, padahal pengunjungnya sangat sedikit yang mengerti bahasa asing secara baik.

Pemakaian kata atau istilah asing tampaknya dipandang sebagai peningkat gengsi sosial. Padahal, kalau kita sadari bersama secara kompak, bahasa Indonesia pun bisa dipakai untuk menaikkan gengsi sosial. Misalnya, ketika kita masuk ke sebuah pusat perbelanjaan yang megah dan di sana kita lihat label-label barang dan nama-nama sudut toko memakai bahasa Indonesia, secara psikologis gengsi kita tetap sebagai orang “kotaan”, orang “modern”. Yang menurunkan atau menaikkan gengsi sosial kita dalam hal ini mungkin saja pakaian dan cara kita berpakaian atau juga perilaku kita secara menyeluruh.

1 komentar: