Rabu, 11 April 2012

Bahas Jenis-jenis Kejahatan CyberCrime dan contohnya

1. Definisi

Cybercrime adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan memanfaatkan media komputer dan atau jaringan internet. Pelaku Cybercrime biasanya adalah orang yang dengan baik memahami komputer, internet, serta aplikasi-aplikasi pendukungnya. Kerugian yang diakibatkan oleh tindakan kriminal ini biasanya lebih besar dari kejahatan konvensional biasa. Tau sendiri lah sekarang banyak organisasi-organisasi atau perusahaan-perusahaan yang sangat bergantung pada internet.

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:

“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.



Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:

any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:

Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

2. Karakteristik Cyber Crime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:

  1. Ruang lingkup kejahatan

  2. Sifat kejahatan

  3. Pelaku kejahatan

  4. Modus Kejahatan

  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

3. Jenis-jenis Cyber Crime

#Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya#, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.

  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.

  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.

Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

#Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya#, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal

Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

b. Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”

Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

#Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan#, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)

Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :

  • Pornografi

Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.

  • Cyberstalking

Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.

  • Cyber-Tresspass

Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.

b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)

Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)

Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

4. Penanggulangan dan Solusi Cyber Crime

Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :

a. Mengamankan sistem

Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

b. Penanggulangan Global

The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Cyberlaw

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.

Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.


Contoh Kasus :

Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website,

email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu,

mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan subject

“YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO INTERNATIONAL” , “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″,

“EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT” , dan sekarang makin gencar menawarkan produk

paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.

Undang-undang :

Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Jumat, 30 Maret 2012

Memperoleh Latitude dan Longitude pada Google Maps

Bagaimana sihh cara memperoleh latitude dan longitude pada google maps??
berikut sedikit tips n trik cara mudah mendapatkan latitude dan longitude pada google maps :)


1. Buka link ini pada browser Anda http://maps.google.com/
2. Setelah link telah terbuka, selanjutnya ketik daerah,tempat atau dll di kotak searchnya seperti gambar di bawah ini


3. Setelah Anda megetikan di kotak search, maka setelah itu keluarlah peta yang Anda ketikan, selanjutnya klik kanan, lalu pilih What's here??


4. Lalu setelah itu Anda akan mendapatkan Latitude dan Longitude pada kotak search
seperti gambar dibawah, Latitude : -6.209376
Longitude : 106.813374

Mengkonversi Latitude dan Longitude pada Google Maps ke Formula Array Pada Microsoft Excel


Pertama-tama Anda harus mendapatkan Latitude dan Longitude pada Google Maps

Caranya adalah baca postingan saya sebelum ini

Anda bisa liat disini http://rendisan.blogspot.com/2012/03/memperoleh-latitude-dan-longitude-pada.html


setelah Anda mendapatkan latitude dan longitude nya


Jalan Mutiara,Benhil
lt=-6.207626
ln=106.814046

SDN 11 Condet
lt=-6.284138
ln=106.858326

SMPN 40 Pejompongan Jakarta Pusat
lt=-6.208362
ln=106.807804

unversitas gunadarma depok
lt = -6.368359
ln = 106.833093

universitas gunadarma tb simatupang
lt = -6.296189
ln = 106.829939

universitas indonesia
lt = -6.364904
ln = 2qw2s3wsAZ

gandaria city
lt = -6.241031
ln = 106.783676

pondok indah
lt = -6.27341
ln = 106.785908

pasar minggu
lt = -6.297895
ln = 106.843414

benhil
lt = -6.206261
ln = 106.82436

kebayoran lama
lt = -6.250118
ln = 106.786423

kereo
lt = -6.237341
ln = 106.743422

taman duta
lt = -6.369723
ln = 106.848822

cempaka putih
lt = -6.17678
ln = 106.879034

cempaka baru
lt = -6.165857
ln = 106.871524

Setelah mendapatkan semua latitude dan longitude yang di inginkan, lalu masukan rumus Degree dengan menggunakan rumus excel

Lalu gunakan rumus ini

liat gambar di atas,pada location 1 masukan lt dan ln yang tadi kita cari di google maps
lalu hasil konversinya Anda dapatkan pada gambar disampingnya
*saat memasukan kode lt di rumus excel,jangan pake tanda minus (-)*

Jalan Mutiara,Benhil
6 derajat-12 menit-27 detik

SDN 11 Condet
6 derajat-17 menit-3 detik

SMPN 40 Pejompongan Jakarta Pusat
6 derajat-12menit-30 detik


Universitas Gunadarma depok
6 derajat-22 menit-6 detik

Universitas Gunadarma Tb simatupang
6 derajat-17 Menit-0 detik

Universitas Indonesia
6 derajat 21 menit 54 detik

gandaria city
6 derajat-22 menit-11 detik

pondok indah
6 derajat-16 menit-24 detik

pasar minggu
6 derajat-17 menit-52 detik

Benhil
6 derajat-12 menit-23 detik

kebayoran lama
6 derajat-15 menit-0 detik


kereo
6 derajat-14 menit-14 detik

taman duta
6 derajat-22 menit-11 detik

cempaka putih
6 derajat-10 menit-36 detik

cempaka baru
6 derajat-9 menit-57 detik


Sekian contoh yang ane berikan
bagi Anda yang ingin mendownload file konversi excel
dapat Anda download disini

Selasa, 20 Maret 2012

Perlunya Memahami Etika dan Profesionalisme

1. Etika

Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan" merupakan cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas studi mengenai standar dan penilaian moral.

Perbuatan atau sesuatu hal dikatakan baik/benar bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif).

Perbuatan buruk atau salah adalah segala yang tercela, berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku.

Etika mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.

2. Profesionalisme

Profesionalisme berasal dari kata profesion atau profesi artinya jabatan seseorang yang bersifat komersial ataupun tidak, yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Profesionalisme ialah sifat-sifat dari mulai kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu. sebagaimana yang sewajarnya dilakukan oleh seorang profesional.

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu :

  • Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  • Suatu teknik intelektual
  • Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  • Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  • Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  • Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  • Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  • Pengakuan sebagai profesi
  • Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  • Hubungan yang erat dengan profesi lain

3. Pengertian TSI

Teknologi system informasi adalah informasi yang mempunyai fungsi mengumpulkan, memproses, menyimpan, menganalisis, dan menyebarkan informasi untuk tujuan yang spesifik.

4. Etika & Profesionalisme TSI

Etika & Profisinalisme TSI adalah kaidah bagi tingkah laku, keahlian atau kualitas yang dinilai dari seseorang yang profesional dalam menggunakan, memanfaatkan dan berperan dalam Teknologi Sistem Informasi

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:

  • Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  • Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
  • Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
  • Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
  • Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
  • Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Sumber :


Jumat, 16 Maret 2012

Ulasan IP Address Versi yang kedua

Mempelajari IP Address ternyata ga gampang loh, kita mesti tau sejarahnya dulu kenapa harus ada pemberian IP adress dengan decimal/angka selain 0 dan 1. padahal kan komputer hanya bisa mengenal anka biner aja ,yaitu 0 dan 1. yuk , ikuti ulasan saya mengenai IP adress berikut ini. Setiap computer yang terkoneksi ke Internet diberi alamat yang berbeda. Alamat ini supaya seragam seluruh dunia maka pemberian alamat IP address diseluruh dunia diberikan oleh badan internasional Internet Assigned Number Authority (IANA), dimana IANA hanya memberikan IP address Network ID nya saja sedangkan host ID diatur oleh pemilik IP address tersebut.


Alamat yang unik terdiri dari 32 bit yang dibagi dalam 4 oktet (8 bit)


00000000 . 00000000 . 00000000 . 00000000


o 1 o 2 o 3 o 4


Ip address dibagi menjadi 2 bagian yaitu Network ID dan Host ID,

Network ID yang akan menentukan alamat dalam jaringan (network address) sedangkan Host ID menentukan alamat dari peralatan jaringan yang sifatnya unik untuk membedakan antara satu mesin dengan mesin lainnya


Ibaratkan Network ID Nomor jalan dan alamat jalan sedangkan Host ID adalah nomor rumahnya


IP address dibagi menjadi kelas yaitu ;


Kelas yang umum digunakan adalah kelas A sampai dengan kelas C.


Pada setiap kelas angka pertama dengan angka terakhir tidak dianjurkan untuk digunakan karena sebagai valid host id, misalnya kelas A 0 dan 127, kelas B 128 dan 192, kelas C 191 dan 224. ini biasanya digunakan untuk loopback addresss.

Catatan :

  • alamat Network ID dan Host ID tidak boleh semuanya 0 atau 1 karena jika semuanya angka biner 1 : 255.255.255.255 maka alamat tersebut disebut floaded broadcast

  • alamat network, digunakan dalam routing untuk menunjukkan pengiriman paket remote network, contohnya 10.0.0.0, 172.16.0.0 dan 192.168.10.0


Dari gambar dibawah ini perhatikan kelas A menyediakan jumlah network yang paling sediikit namun menyediakan host id yang paling banyak dikarenakan hanya oktat pertama yang digunakan untuk alamat network bandingkan dengan kelas B dan C.


Untuk mempermudah dalam menentukan kelas mana IP yang kita lihat, perhatikan gambar dibawah ini. Pada saat kita menganalisa suatu alamat IP maka perhatikan octet 8 bit pertamanya.


Pada kelas A : 8 oktet pertama adalah alamat networknya, sedangkan sisanya 24 bits merupakan alamat untuk host yang bisa digunakan.

Jadi admin dapat membuat banyak sekali alamat untuk hostnya, dengan memperhatikan

2 24 – 2 = 16.777.214 host

N ; jumlah bit terakhir dari kelas A

(2) adalah alamat loopback


Pada kelas B : menggunakan 16 bit pertama untuk mengidentifikasikan network sebagai bagian dari address. Dua octet sisanya (16 bits) digunakan untuk alamat host

2 16 – 2 = 65.534


Pada kelas C : menggunakan 24 bit pertama untuk network dan 8 bits sisanya untuk alamat host.

2 8 – 2 = 254

Kamis, 15 Maret 2012

Cara menghitung titik koordinat dalam sebuah area atau sebuah lokasi

Untuk mengetahui bagaimana dan seberapa detailnya cara menghitung titik koordinat dalam sebuah area, tentu banyak macam cara yang bisa kita lakukan. Banyak software-software GIS yang terkenal seperti Google Maps, Foursquare, Google Earth dan lain-lain. Penulis menggunakan aplikasi Google Earth untuk menentukan titik koordinat area atau lokasi tempat tinggal penulis.

Langkah pertama install terlebih dahulu Google Earth yang sudah di download, kemudian pada tampilan awal muncul gambar seperti dibawah ini.


Gambar 1. Tampilan Awal Google Earth

Kemudian kita bisa langsung cari area yang ingin kita cari titik koordinatnya, seperti pada gambar 2 berikut ini.

Gambar 2. Listbox untuk mencari lokasi suatu area

Google Earth secara otomatis langsung menunjukan area yang di maksud si penulis seperti gambar 3 berikut ini.


Gambar 3. Titik Koordinat pada jarak 2000ft

Gambar 4. Titik Koordinat pada jarak 1610ft

Gambar 5. Titik Koordinat pada jarak 502ft

Dari gambar 3, 4 dan 5 bisa kita dapat titik koordinatnya dari area tempat tinggal penulis yaitu :

- 2000ft = 6 28'39.83"S

106 50'43.57"E

elevator 437ft


-1610ft = 6 28'40.45"S

106 50'41.81"E

elevator 440ft


-502ft = 6 28'40.10"s

106 50'42.21"E

elevator 439ft

Sekian informasi yang dapat penulis sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi teman-teman yang ingin mengetahui bagaimana menentukan titik koordinat suatu area. Mudah-mudahan artikel ini dapat menjadi acuan dalam memahami Sistem Informasi Geografis. terimakasih